Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2016 ini telah melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat di 40 Desa, di 18 Kecamatan. Sosialisasi dilaksanakan dari bulan maret sampai dengan bulan april, jumlah peserta setiap lokasi 75 orang meliputi masyarakat luas. Adapun lokasi desa sasaran sebagai berikut:
1. Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus
2. Desa Giripanggung, Kecamatan Tepus
3. Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari
4. Desa Hargosari, Kecamatan Tanjungsari
5. Desa Rejosari, Kecamatan Semin
6. Desa Semin, Kecamatan Semin
7. Desa Kalitekuk, Kecamatan Semin
8. Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu
9. Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu
10. Desa Planjan, Kecamatan Saptosari
11. Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari
12. Desa Karangwuni, Kecamatan Rongkop
13. Desa Petir, Kecamatan Rongkop
14. Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari
15. Desa Giripurwo, Kecamatan Purwosari
16. Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong
17. Desa Karangasem, Kecamatan Ponjong
18. Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong
19. Desa Ngoro-Oro, Kecamatan Patuk
20. Desa Beji, Kecamatan Patuk
21. Desa Bunder, Kecamatan Patuk
22. Desa Giriharjo, Kecamatan Panggang
23. Desa Girimulyo, Kecamatan Panggang
24. Desa Giring, Kecamatan Paliyan
25. Desa Grogol, Kecamatan Paliyan
26. Desa Katongan, Kecamatan Nglipar
27. Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar
28. Desa Natah, kecamatan Nglipar
29. Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen
30. Desa Kampung, Kecamatan Ngawen
31. Desa Ngawis, Kecamatan Karangmojo
32. Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo
33. Desa Karangawen, Kecamatan Girisubo
34. Desa Balong Kecamatan Girisubo
35. Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari
36. Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari
37. Desa Ngleri, Kecamatan Playen
38. Desa Bleberan, Kecamatan Playen
39. Desa Mulo. Kecamatan Wonosari
40. Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari
Maksud diadakannya sosialisasi adalah selain meningkatkan pemahaman arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga memberikan pemahaman beberapa perubahan yang mendasar dari Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2006 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan.
Yang dimaksud tertib administrasi kependudukan, antara lain:
1. Tertib Database Kependudukan
2. Tertib Penerbitan NIK
3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.
Pendaftaran penduduk meliputi:
1. Pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, antara lain: penerbitan NIK, perubahan alamat, pindah datang dalam wilayah Indonesia, pindah datang antar Negara, penduduk pelintas batas, pendataan penduduk rentan adminduk, pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.
2. Pencatatan Biodata penduduk per keluarga dan perekaman sidik jari, iris mata (biometric).
Dalam sosialisasi tersebut masyarakat banyak menyampaikan pertanyaan, antara lain:
1. Bagaimana pengurusan akta kelahiran bagi orang tua yang sudah meninggal dunia dan tidak bisa menunjukkan suarat nikah ?
2. Bagaimana cara pengurusan data kependudukan yang identitas atau nama dalam KK, KTP dan ijasah serta surat tanah berbeda?
3. Pengurusan akta kematian, dimana di dalam KK sudah tidak tercantum nama/identitas yang akan dicarikan akta kematian?
4. Bagaimana apabila terjadi kesalahan atau membenarkan akta yang sudah terbit salah nama atau tangal lahir dan tahun lahir?
5. Bagaimana cara pengurusan KTP hilang atau rusak?
Oleh : Ruspamilu Yulianta, SE
Pengolah dan Penyaji Data Bidang Data dan Informasi
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul